Sabtu, 03 Maret 2012

penggolongan hukum


Penggolongan hukum
   Di muka sudah disinggung bahwa hukum mempunyai banyak segi. Karena itu hukum juga bisa di golongkan menurut segi-segi / aspek-aspek tertentu. Biasanya, hukum digolongkan berdasarkan aspek berikut: bentuk, ruang, waktu, subjek, isi dan fungsi.
   Berdasarkan bentuknya, hukum dapat dibedakan menjadi : hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan di cantumkan dalam berbagai peraturan negara; hukum tak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat) dan kebiasaan. Dalam praktik ke tatanegaraan, hukum tak tertulis ini disebut Konvensi. Contoh Konvensi: pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus.
   Berdasarkan ruang lingkup berlakunya, hukum dapat dibedakan menjadi: hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di suatu daerah tertentu(contoh: hukum adat manggarai, hukum adat batak, hukum adat minangkabau, jawa, dan sebagainya) ; hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di suatu nega tertentu ( contoh: hukum indonesia, mesir) ; hukum internasional, yaitu mangatur hubungan antar 2 negara atau lebih ( contoh: hukum perang, perdata internasional).
   Menurut waktu berlakunya,hukum dapat di bedakan menjadi: ius constitutum, yaitu hukum berlaku sekarang ini atau saat ini (hukum positif) ; ius constituendum, yaitu hukum yang berlaku pada waktu akan datang ; hukum antar waktu, yaitu hukum yang mengatur peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu.
    Berdasarkan Subjek yang diaturnya, hukum dapat dibedakan menjadi: hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi satu golongan tertentu ; hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga negara; hukum antar                golongan, yaitu hukum yang mengatur 2 (dua) orang atau lebih yang masing-masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda.
   Berdasarka isi masalah yang diaturnya, hukum dapat dibedakan menjadi : hukum publik, hukum yang mengatur hubungan antar warga negara dan menyangkut kepentingan umum ( contoh: acara ); hukum privat, hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi.
   Berdasarkan tugas dan fungsinya, hukum dapat dibedakan menjadi: hukum material, hukum yang berisi perintah dan larangan ( terhadap dalam kitab undang-undang hukum pidana, perdata, dagang, dan sebagainya ) ; hukum formal, hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan   hukum material ( terdapat dalam hukum acara pidana, hukum acara perdata ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar