Penggolongan hukum
Di
muka sudah disinggung bahwa hukum mempunyai banyak segi. Karena itu hukum juga
bisa di golongkan menurut segi-segi / aspek-aspek tertentu. Biasanya, hukum
digolongkan berdasarkan aspek berikut: bentuk, ruang, waktu, subjek, isi dan
fungsi.
Berdasarkan
bentuknya,
hukum dapat dibedakan menjadi : hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat
kita temui dalam bentuk tulisan dan di cantumkan dalam berbagai peraturan
negara; hukum tak tertulis, yaitu
hukum yang hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat)
dan kebiasaan. Dalam praktik ke tatanegaraan, hukum tak tertulis ini disebut
Konvensi. Contoh Konvensi: pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16
Agustus.
Berdasarkan
ruang lingkup berlakunya, hukum dapat dibedakan menjadi: hukum lokal, yaitu
hukum yang hanya berlaku di suatu daerah tertentu(contoh: hukum adat manggarai,
hukum adat batak, hukum adat minangkabau, jawa, dan sebagainya) ; hukum
nasional, yaitu hukum yang berlaku di suatu nega tertentu ( contoh: hukum indonesia,
mesir) ; hukum internasional, yaitu mangatur hubungan antar 2 negara atau lebih
( contoh: hukum perang, perdata internasional).
Menurut
waktu berlakunya,hukum dapat di bedakan menjadi: ius constitutum, yaitu hukum berlaku
sekarang ini atau saat ini (hukum positif) ; ius constituendum, yaitu hukum
yang berlaku pada waktu akan datang ; hukum antar waktu, yaitu hukum yang
mengatur peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang
berlaku pada masa lalu.
Berdasarkan Subjek yang diaturnya, hukum dapat
dibedakan menjadi: hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku
hanya bagi satu golongan tertentu ; hukum semua golongan, yaitu hukum yang
mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga negara; hukum antar golongan, yaitu hukum yang
mengatur 2 (dua) orang atau lebih yang masing-masing pihak tunduk pada hukum
yang berbeda.
Berdasarka
isi masalah yang diaturnya, hukum dapat dibedakan menjadi : hukum publik, hukum
yang mengatur hubungan antar warga negara dan menyangkut kepentingan umum (
contoh: acara ); hukum privat, hukum yang mengatur hubungan antara orang yang
satu dengan yang lain dan bersifat pribadi.
Berdasarkan
tugas dan fungsinya, hukum dapat dibedakan menjadi: hukum material, hukum yang
berisi perintah dan larangan ( terhadap dalam kitab undang-undang hukum pidana,
perdata, dagang, dan sebagainya ) ; hukum formal, hukum yang berisi tentang
tata cara melaksanakan dan mempertahankan
hukum material ( terdapat dalam hukum acara pidana, hukum acara perdata ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar