Tampilkan postingan dengan label Pendidikan kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 03 Maret 2012

penggolongan hukum


Penggolongan hukum
   Di muka sudah disinggung bahwa hukum mempunyai banyak segi. Karena itu hukum juga bisa di golongkan menurut segi-segi / aspek-aspek tertentu. Biasanya, hukum digolongkan berdasarkan aspek berikut: bentuk, ruang, waktu, subjek, isi dan fungsi.
   Berdasarkan bentuknya, hukum dapat dibedakan menjadi : hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan di cantumkan dalam berbagai peraturan negara; hukum tak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat) dan kebiasaan. Dalam praktik ke tatanegaraan, hukum tak tertulis ini disebut Konvensi. Contoh Konvensi: pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus.
   Berdasarkan ruang lingkup berlakunya, hukum dapat dibedakan menjadi: hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di suatu daerah tertentu(contoh: hukum adat manggarai, hukum adat batak, hukum adat minangkabau, jawa, dan sebagainya) ; hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di suatu nega tertentu ( contoh: hukum indonesia, mesir) ; hukum internasional, yaitu mangatur hubungan antar 2 negara atau lebih ( contoh: hukum perang, perdata internasional).
   Menurut waktu berlakunya,hukum dapat di bedakan menjadi: ius constitutum, yaitu hukum berlaku sekarang ini atau saat ini (hukum positif) ; ius constituendum, yaitu hukum yang berlaku pada waktu akan datang ; hukum antar waktu, yaitu hukum yang mengatur peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu.
    Berdasarkan Subjek yang diaturnya, hukum dapat dibedakan menjadi: hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi satu golongan tertentu ; hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga negara; hukum antar                golongan, yaitu hukum yang mengatur 2 (dua) orang atau lebih yang masing-masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda.
   Berdasarka isi masalah yang diaturnya, hukum dapat dibedakan menjadi : hukum publik, hukum yang mengatur hubungan antar warga negara dan menyangkut kepentingan umum ( contoh: acara ); hukum privat, hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi.
   Berdasarkan tugas dan fungsinya, hukum dapat dibedakan menjadi: hukum material, hukum yang berisi perintah dan larangan ( terhadap dalam kitab undang-undang hukum pidana, perdata, dagang, dan sebagainya ) ; hukum formal, hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan   hukum material ( terdapat dalam hukum acara pidana, hukum acara perdata ).